Cegah Kekerasan di Madrasah, Yayasan Attaqwa Gelar Pelatihan Guru dan Siswa
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Dalam paparannya, Lidwina Inge berfokus pada upaya mendorong hadirnya bidang hukum dan paralegal di Yayasan Attaqwa. Menurut dia, penting bagi Perguruan Attaqwa ketika ingin mengimplementasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dan Peraturan Perguruan, para guru yang akan bertugas sebagai satuan tugas mampu memahami aspek-aspek dasar hukum.
Dia menuturkan paralegal adalah kondisi yang ideal, sebab paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun dia bukan seorang ahli hukum profesional. Paralegal bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Keberadaan ahli hukum di yayasan dan perguruan penting tidak hanya untuk pencegahan jika terjadi gugatan hukum, namun juga menjadi penguatan bagi pondok pesantren, madrasah, dan sekolah agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Terlebih beberapa bentuk kekerasan, misalnya kekerasan seksual membutuhkan pengetahuan, pengalaman, dan aspek penanganan hukum yang khusus.
Pelatihan hari terakhir dikhususkan bagi siswa. Mereka diundang untuk berbagi pengalaman di sekolah. Siswa dibekali bagaimana pemahaman atas bentuk-bentuk kekerasan, bagaimana mekanisme pelaporan, hingga bagaimana mendorong siswa sebagai peer group yang mampu memberikan dukungan awal jika terjadi kekerasan.
Kegiatan ini sekaligus mendorong siswa mampu menjadi agen perubahan di pondok pesantren, madrasah, dan sekolah sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai kekerasan di satuan pendidikan.
Dia menuturkan paralegal adalah kondisi yang ideal, sebab paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun dia bukan seorang ahli hukum profesional. Paralegal bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Keberadaan ahli hukum di yayasan dan perguruan penting tidak hanya untuk pencegahan jika terjadi gugatan hukum, namun juga menjadi penguatan bagi pondok pesantren, madrasah, dan sekolah agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Terlebih beberapa bentuk kekerasan, misalnya kekerasan seksual membutuhkan pengetahuan, pengalaman, dan aspek penanganan hukum yang khusus.
Pelatihan hari terakhir dikhususkan bagi siswa. Mereka diundang untuk berbagi pengalaman di sekolah. Siswa dibekali bagaimana pemahaman atas bentuk-bentuk kekerasan, bagaimana mekanisme pelaporan, hingga bagaimana mendorong siswa sebagai peer group yang mampu memberikan dukungan awal jika terjadi kekerasan.
Kegiatan ini sekaligus mendorong siswa mampu menjadi agen perubahan di pondok pesantren, madrasah, dan sekolah sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai kekerasan di satuan pendidikan.
(jon)
Lihat Juga :