Datang Bawa Stick Golf, Pria Ini Serang Satpam dan Rusak Fasilitas Perumahan di Depok
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan 4 Pria terhadap Wanita Penghuni Apartemen di Bekasi
"Tersangka pukulkan ke bagian atas badan, lengan atas dan sekitarnya sebanyak tiga kali hingga satpam itu lari masuk ke dalam kompleks. Tersangka pun pergi atau kabur dari tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/
/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Langkah yang sudah kami lakukan telah mengamankan tersangka VHL (38), sekarang dilakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka VHL disangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," tuturnya.
"Tersangka pukulkan ke bagian atas badan, lengan atas dan sekitarnya sebanyak tiga kali hingga satpam itu lari masuk ke dalam kompleks. Tersangka pun pergi atau kabur dari tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/
/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Langkah yang sudah kami lakukan telah mengamankan tersangka VHL (38), sekarang dilakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka VHL disangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," tuturnya.
(thm)
Lihat Juga :