BNN Tangkap Mahasiswa Amerika di Bali Terima Paket Kue Coklat Mengandung Ganja
Selasa, 04 Agustus 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Omar ditangkap setelah petugas bea cukai dan BNN melakukan control delivery ke alamat penerima paket. "Tersangka memakai ganja sudah sekitar dua bulan," ungkap Arjaya. (BACA JUGA: Hasil Undian Piala Thomas dan Uber 2020)
Menurutnya, tersangka mengetahui ganja dilarang di Indonesia sehingga narkotika itu diolah menjadi kue coklat. "Pengakuan dia dipakai sendiri," imbuh Arjaya.
Atas perbuatannya, Omar dikenakan pasal 113 ayat 1 junto 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Menurutnya, tersangka mengetahui ganja dilarang di Indonesia sehingga narkotika itu diolah menjadi kue coklat. "Pengakuan dia dipakai sendiri," imbuh Arjaya.
Atas perbuatannya, Omar dikenakan pasal 113 ayat 1 junto 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(vit)