Curi Velg dan Ban Mobil di Jalinsum Way Tuba, 2 Pria Diringkus Polres Way Kanan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 10:18 WIB
loading...
Curi Velg dan Ban Mobil di Jalinsum Way Tuba, 2 Pria Diringkus Polres Way Kanan
Terduga pelaku pelaku curat di Jalinsum Way Tuba, ditangkap Polres Way Kanan, Lampung Selasa (10/10/2023). Foto/Ist
A A A
WAY KANAN - Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Way Tuba, ditangkap Polres Way Kanan, Lampung Selasa (10/10/2023).

Tersangka inisial AI (29) berdomisili di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan HM (39) berdomisili di Desa Sundawenang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Plt Kasatreskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia menerangkan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.46 WIB. Saat itu korban bernama Haidir di hubungi oleh saksi A bahwa 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah hilang saat parkir di pinggir Jalinsum, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

"Mendengar informasi tersebut lalu korban dan rekanya Reki mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi bahwa benar telah terjadi kehilangan 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan tersebut," jelasnya.



Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp50 Juta Rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

"Untuk kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadan kedua pelaku di Lampung Tengah," ungkapnya.

Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua Tersangka inisial AI dan HM di salah satu rumah di Desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang di persangkakan untuk kedua Tersangka dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)