Kasus SPG Diperkosa Dalam Mobil di Cibubur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 09 Oktober 2023 - 20:20 WIB
loading...
Kasus SPG Diperkosa...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Bekas kasus pemerkosaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi oleh dua pemuda Raeza (30) dan Jeremia (30) dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. DPP RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus ini.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kasus SPG yang diperkosa kemudian dilakukan pencurian dengan kekerasan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).

Selain beberapa bundel berkas, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bikti kasus salah satunya handphone ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sampai saat ini mobil yang dicuri dikabarkan belum ditemukan.

"Kita menunggu persidangan. Kita perkirakan dalam waktu dekat akan dibacakan dakwaan kepada para tersangka," ujarnya.

Baca: RPA Perindo: Kasus SPG Cibubur Diperkosa di Mobil Segera P21

Amriadi menuturkan, bakal menghadirkan korban dalam persidangan tersebut. Setelah menerima keterangan korban, dia meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman berat pada para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," tuturnya.

Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Berita Terkini
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved