Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung

Senin, 17 Juli 2017 - 15:17 WIB
Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung
Kapal Penyelundup Pakaian Bekas Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung
A A A
TANJUNGBALAI - Para penyelundup pakaian bekas kian lihai. Berbagai cara ditempuh, termasuk dengan memasukkan barang ilegal yang dikenal dengan istilah ballpress, melewati perairan Indonesia menggunakan kapal-kapal kecil. Hal ini menuntut patroli laut Bea Cukai semakin meningkatkan pengawasan.

Titik-titik rute penyelundupan dari garis pantai Indonesia menjadi fokus patroli laut Bea Cukai, termasuk perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Pada Kamis, 13 Juli 2017, Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan pembongkaran barang dari kapal ke perahu-perahu kecil yang diduga ballpress di Perairan Bagan Batak.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung M Syahirul Alim mengungkapkan, penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim intelijen. Ada informasi akan ada barang ilegal masuk berupa pakaian bekas ke Sungai Asahan. “Selanjutnya, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Patroli dan Berlayar dengan kapal patroli jenis speedboat dan melakukan penindakan saat itu juga,” ujar Syahirul.

Satuan Petugas Patroli Laut (Satgas Patla) kemudian menyisir perairan Sungai Asahan, Tanjung Jumpul dan sungai kecil lainnya. Kapal-kapal yang dicurigai, yang masuk menuju perairan Sungai Asahan ikut diperiksa. Satgas Patla juga memperluas wilayah patroli, hampir menuju Pulau Salah Nama. Mereka memantau dengan teropong night vision dan melalui radar kapal patroli.

“Pada Kamis, kami menemukan titik kumpul mencurigakan yang diduga merupakan aktivitas pembongkaran oleh penyelundup, menggunakan kapal yang tidak dilengkapi lampu. Saat petugas memberikan aba-aba peringatan penghentian kegiatan, para penyelundup melompat ke laut dan menghanyutkan diri ke lumpur daratan untuk menghindarkan diri dari sergapan petugas,” paparnya.

Petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor KM Telaga Baru GT.32 No.930/Ppe dan muatan ballpress ke Pangkalan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut di Belawan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5708 seconds (0.1#10.140)