Tak Diberi Uang Rp20 Ribu, Suami Habisi Istri dengan Balok Kayu

Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:45 WIB
loading...
Tak Diberi Uang Rp20 Ribu, Suami Habisi Istri dengan Balok Kayu
Samlam (kanan) warga Lorong Kenangan Lama, RT 04 Kuala Tungkal, Jambi tega membunuh Arbaiyah (40) istrinya sendiri hanya gara-gara tak diberi uang Rp20 ribu dengan balok kayu. Foto iNews TV/ M Fatih
A A A
TANJUNGJABUNG BARAT - Samlam (59) warga Lorong Kenangan Lama, RT 04 Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi tega membunuh Arbaiyah (40) istrinya sendiri hanya gara-gara tak diberi uang Rp20 ribu dengan balok kayu. Peristiwa pembunuhan ini sendiri diketahui oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari tetangga korban.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, saat Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat Jambi datang ke lokasi pelaku sudah melarikan diri. (Baca: 12 Tahun Jadi Anggota TNI Gadungan, Pria Ini Akhirnya Dicokok Babinsa)

“Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi mayat korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Tungkal untuk dilakukan autopsi. Beberapa barang bukti berupa potongan balok kayu yang diduga kuat sebagai alat untuk menghabisi korban ditemukan petugas,” kata Kapolres, Senin malam (3/8/2020).

Setelah dinilai cukup mendapatkan barang bukti, kata Kapolres, petugas kemudian memasang police line di rumah korban untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut. (Baca juga: 55 Desa Masuk Daftar 'Siluman' di Konawe Belum Dapat BLT)

“Tidak sampai 1x24 jam pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” timpal Kapolres.

Dari keterangan awal yang didapat petugas, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri dengan menggunakan balok kayu di bagian kepala berulang kali hingga membuat korban meninggal dunia.

“Dari keterangan pelaku diketahui bahawa penyebab peristiwa ini berawal dari percekcokan suami istri. Dimana menurut pengakuan pelaku bermaksud meminjam uang sebesar Rp20 ribu kepada istrinya untuk biaya transportasi ke tempat pelaku bekerja. Namun bukannya mendapatkan pinjaman uang menurut pelaku korban justru mengeluarkan kata kata tidak sopan. Kemudian menendang kaki pelaku sehingga akhirnya memicu pelaku gelap mata,” papar Kapolres.

Pelaku kini masih ditahan di Mapores Tanjung Jabung Barat Jambi guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Undang-Undang No23 tahun 2004 mengenai kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4048 seconds (0.1#10.140)