3 Mobil Mewah yang Lawan Arah di Tol Desari Ternyata Rombongan Pengantar Jenazah
Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, mobil Jeep Mercedes Benz dengan nomor polisi B 22838 ***. Kemudian, Honda CRV bernopol B 1659 ***. Lalu Toyota Alphard B 2768 ***.
Ketiga pengendara tersebut telah dilakukan penindakan hukum dengan dikenakan Pasal 287 (1) jo Pasal 106 (4) huruf a dan b, tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. SIM pengemudi ketiga mobil tersebut ditilang oleh polisi.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan oleh pihak Polri, dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Ketiga pengendara tersebut telah dilakukan penindakan hukum dengan dikenakan Pasal 287 (1) jo Pasal 106 (4) huruf a dan b, tentang Pelanggaran Rambu atau Marka. SIM pengemudi ketiga mobil tersebut ditilang oleh polisi.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan oleh pihak Polri, dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :