Disdik DKI Diminta Terbitkan Surat Edaran Pelarangan Penahanan Ijazah Sekolah
Selasa, 03 Oktober 2023 - 19:52 WIB
loading...
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam menyoroti pihak sekolah yang masih saja menahan ijazah peserta didik. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. Pasalnya, ijazah merupakan hak konstitusi siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan di sekolah.
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam mengatakan, sekolah dilarang menahan ijazah siswa meski peserta didik menunggak pembayaran karena peserta didik berhak mendapatkan ijazah.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah
"Pemerintah harus lebih hadir dalam menuntaskan persoalan ini yang kerap ditemukan dari tahun ke tahun. Biasanya peserta didik tersebut berasal dari masyarakat tidak mampu," ujar Belly, Selasa (3/10/2023).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan Pemprov DKI dalam menuntaskan persoalan sekolah swasta menahan ijazah siswa. Salah satunya bantuan dari Baznas (Bazis) Kota maupun Provinsi, namun anggaran terbatas.
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam mengatakan, sekolah dilarang menahan ijazah siswa meski peserta didik menunggak pembayaran karena peserta didik berhak mendapatkan ijazah.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah
"Pemerintah harus lebih hadir dalam menuntaskan persoalan ini yang kerap ditemukan dari tahun ke tahun. Biasanya peserta didik tersebut berasal dari masyarakat tidak mampu," ujar Belly, Selasa (3/10/2023).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan Pemprov DKI dalam menuntaskan persoalan sekolah swasta menahan ijazah siswa. Salah satunya bantuan dari Baznas (Bazis) Kota maupun Provinsi, namun anggaran terbatas.
Lihat Juga :