Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Akan Minta Hukuman Ringan karena Sudah Tua

Senin, 02 Oktober 2023 - 21:31 WIB
loading...
Dituntut Hukuman Mati,...
Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dituntut hukuman mati JPU. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyusul tuntutan itu ketiga terdakwa pun akan menyiapkan pledoi.

"Belum ada putusan (dari Majelis Hakim). Wajib kita selaku kuasa hukum mengajukan keringanan hukuman. Mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun," ungkap kuasa hukum Wowon cs, Sugijati saat ditemui usai persidangan, Senin (2/10/2023).

Sugijati mengatakan pertimbangan yang dilakukan untuk meringankan ketiga terdakwa ialah ketiganya menunjukkan sikap sopan dan proaktif. Selain itu usia terdakwa juga akan diajukan sebagai bahan pertimbangan.

“Berhubung usia mereka sudah lanjut pasti kita akan sampaikan belaan,” katanya.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Cs Bingung Ditanya Pleidoi

Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar tadi siang, Wowon memang terlihat bingung saat ditanyakan majelis hakim apakah akan mengajukan pembelaan. Oleh sebabnya hingga kini pun ketiga terdakwa belum mengajukan diskusi terhadap kuasa hukum.

“Terdakwa belum ngomong sama kami (soal pembelaan),” ucapnya. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved