Ini Penyebab Wawancara Jessica Kumala Wongso untuk Film Dokumenter Tiba-tiba Dihentikan
Minggu, 01 Oktober 2023 - 15:33 WIB
loading...
Ditjen PAS Kemenkumham buka suara terkait pemberhentian secara tiba-tiba wawancara terhadap terpidana kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham buka suara terkait pemberhentian secara tiba-tiba wawancara terhadap terpidana kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso . Ternyata wawancara untuk pembuatan film dokumenter itu tidak sesuai izin.
Kasus Jessica Kumala yang cukup menyita perhatian publik pada tahun 2016 silam merupakan pembunuhan berencana dengan korban Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala membunuh Mirna dengan racun sianida dalam kopi. Dalam kasus ini Jessica divonis 20 tahun penjara hingga hingga tingkatpeninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
“Tidak ada izin terkait itu (wawancara). Tidak ada izin liputan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumhan Rika Aprianti, Minggu (1/10/2023).
Rika menjelaskan alasan tidak diberikannya izin wawancara lantaran bukan terkait dengan pembinaan sesuai dengan Peraturan Kemenkumham. Oleh karenanya, jika terdapat izin melakukan peliputan, hanya seputar untuk pembinaan.
“Wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan sesuai dengan peraturan liputan di pemasyarakatan,” jelasnya.
Rika mengungkapkan, liputan atau wawancara Jessica sebenarnya terjadi pada Februari 2022. Artinya, pada saat itu Indonesia masih di pandemi Covid-19.
Kasus Jessica Kumala yang cukup menyita perhatian publik pada tahun 2016 silam merupakan pembunuhan berencana dengan korban Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala membunuh Mirna dengan racun sianida dalam kopi. Dalam kasus ini Jessica divonis 20 tahun penjara hingga hingga tingkatpeninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
“Tidak ada izin terkait itu (wawancara). Tidak ada izin liputan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumhan Rika Aprianti, Minggu (1/10/2023).
Rika menjelaskan alasan tidak diberikannya izin wawancara lantaran bukan terkait dengan pembinaan sesuai dengan Peraturan Kemenkumham. Oleh karenanya, jika terdapat izin melakukan peliputan, hanya seputar untuk pembinaan.
“Wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan sesuai dengan peraturan liputan di pemasyarakatan,” jelasnya.
Rika mengungkapkan, liputan atau wawancara Jessica sebenarnya terjadi pada Februari 2022. Artinya, pada saat itu Indonesia masih di pandemi Covid-19.
Lihat Juga :