DKI Terapkan Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 1 Oktober Besok

Sabtu, 30 September 2023 - 21:29 WIB
loading...
DKI Terapkan Tarif Tertinggi...
DKI terapkan tarif tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 Oktober Besok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah lokasi disinsentif tarif parkir per 1 Oktober. Rencananya, lokasi parkir berada di 24 titik di lima wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut, diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, Syarifin Lupito mengatakan, terdapat 24 lokasi yang akan menerapkan tarif tertinggi. "Benar, per 1 Oktober akan menetapkan disinsentif tarif parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012," kata Syarifin Lupito, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Disinsentif Diterapkan di Seluruh Lokasi Parkir Pasar Jaya

24 tempat parkir tersebut yakni, Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro.

Selanjutnya, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, Pondok Bambu. "Tarif tertinggi Rp5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," ucap Syarifin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Rumah Warisan atau Ditinggalkan?...
Rumah Warisan atau Ditinggalkan? Ki Atmo dan Dua Spiritualis Beri Saran Berbeda untuk Narasumber Ini?!
Bongkar: Tidur Sambil...
Bongkar: Tidur Sambil Duduk? Dandy Panjawi Bongkar Kebiasaan Unik yang Bikin Azia Riza Melongo!
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Semua Kendaraan Bermotor...
Semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved