Ngaku PNS Kodam, Suhajat Perawani Anak di Bawah Umur

Rabu, 14 Juni 2017 - 22:02 WIB
Ngaku PNS Kodam, Suhajat Perawani Anak di Bawah Umur
Ngaku PNS Kodam, Suhajat Perawani Anak di Bawah Umur
A A A
BATURAJA - Mengaku sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perhubungan Kodam II/Sriwijaya, seorang pria yang sudah memiliki isteri tega memperawani anak di bawah umur. Dengan aksinya meyakini korban yang baru dikenalnya, Suhajat (22) warga Desa Gunung Meraksa, Simpang Kandis, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, akhirnya berhasil menyetubuhi, Rt (13) warga Kabupaten Muaraenim di sebuah pondok kebun karet.

Gadis belia tersebut termakan bujuk rayu Suhajat, bukan saja dikarenakan pria tersebut mengaku PNS Hubdam II/Sriwijaya. Kepada dirinya, pelaku mengaku memiliki kebun karet seluas 2 hektare.

Perawan desa ini yang cuma tamatan sekolah dasar (SD), mau saja saat diajak tersangka untuk melihat kebun karet yang diakuinya tersebut. Di kebun karet milik orang lain yang diakui milik pelaku, korban kemudian diajak mampir ke pondok yang ada.

Pelaku langsung beraksi untuk mengajak Rt bersetubuh. Upayanya berhasil dan korban termakan bujuk rayu pelaku. Tak tanggung-tanggung, empat hari empat malam pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban yang sudah terlanjur “cinta” kepada pelaku hanya bisa pasrah dan menuruti ajakannya untuk berbuat hal yang belum sepantasnya dia lakukan.

Perbuatan pelaku akhirnya terkuak setelah kemudian korban melaporkan aib yang dialaminya ke Polsek Lubuk Batang. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim dipimpin Bripka Andi Apriadi melakukan penyelidikan.

“Tersangka kami tangkap saat melintas di kebun jalan cor beton Desa Kurup. Dari tangannnya kita sita sehelai kemeja putih seragam sebuah instansi sipil TNI yang digunakan dia untuk membujuk rayu korban,” kata Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, kata AKP Samsu Rizal, sudah diamankan pula pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 83 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9020 seconds (0.1#10.140)