Sebanyak 141 Koperasi di Pangandaran Dibekukan

Rabu, 14 Juni 2017 - 15:01 WIB
Sebanyak 141 Koperasi di Pangandaran Dibekukan
Sebanyak 141 Koperasi di Pangandaran Dibekukan
A A A
PANGANDARAN - Minat masyarakat untuk berkoperasi di Kabupaten Pangandaran tergolong lemah, padahal koperasi merupakan soko guru perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnedi mengatakan, jumlah koperasi yang tercatat saat ini sebanyak 53 koperasi. "Pada tahun 2016 catatan koperasi se Kabupaten Pangandaran ada 203 koperasi," kata Tedi.

Namun, pada tahun 2017 dari 203 koperasi yang ada, setelah diverifikasi hanya ada 53 koperasi yang aktivitasnya masih berjalan dan berstatus cukup sehat.

"Hasil verifikasi yang telah dilakukan tercatat sebanyak 146 koperasi tidak sehat, tetapi yang dibekukan hanya 141 karena sebanyak 5 koperasi menolak untuk dibekukan," tambah Tedi.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 25/1992 jenis kategori koperasi ada 5 diantaranya, simpan pinjam, jasa, produsen, konsumen dan pemasaran.

"Untuk koperasi yang ada di Kabupaten Pangandaran saat ini baru ada 3 jenis kategori diantaranya simpan pinjam, produsen dan jasa," papar Tedi.

Sementara Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, DPMPTSPKP Bangbang Iryanto mengatakan, penutupan koperasi hanya bisa dilakukan pihak Kementrian Koperasi setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi.

"Secara aturan, ada 3 kriteria kondisi koperasi diantaranya, sehat, cukup sehat dan tidak sehat," kata Bangbang.

Untuk koperasi yang kondisinya sehat adalah koperasi yang aktivitasnya berjalan normal, sedangkan kriteria cukup sehat yang dalam pengelolaannya ada kendala kemacetan, sementara yang tidak sehat yang aktivitasnya macet, tidak pernah melakukan RAK selama 3 tahun berturut-turut.

"Untuk merangsang minat masyarakat berkoperasi dan menjalankan koperasi secara sehat kami sudah mengagendakan pembinaan dan penyuluhan kesetiap koperasi se Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Bambang mengaku, hingga saat ini masih ada koperasi yang tidak tercatat secara formal dan tidak mau dilegalkan secara formal, namun aktivitasnya berjalan normal.

"Kami juga mencoba memberi pemahaman kepada kelompok koperasi untuk tertib administrasi dan supaya tercatat secara legal di pemerintah," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4275 seconds (0.1#10.140)