Sopir UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa
Jum'at, 29 September 2023 - 11:16 WIB
loading...
Polisi menetapkan sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, YP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A
A
A
SOLO - Polisi menetapkan sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, YP sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas MIPA UNS, M Khoirul Umam (19).
Kabar tersebut dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai di Alila Hotel Solo, Jumat (29/09/2023). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.
"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Gagas Biolistrik dari Lumpur Lapindo
"Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalaman materi sidang ada di JPU," beber dia.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai di Alila Hotel Solo, Jumat (29/09/2023). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.
"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kita ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan JPU untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," jelasnya.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Gagas Biolistrik dari Lumpur Lapindo
"Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalaman materi sidang ada di JPU," beber dia.
Lihat Juga :