Soal Pembunuhan Imam Masykur, Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu
Selasa, 26 September 2023 - 17:20 WIB
loading...
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi ibu korban menyaksikan proses rekonstruksi, Selasa (26/9/2023). Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum korban pembunuhan oknum TNI yakni Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengungkap oknum TNI membawa surat tugas palsu hingga airsoft gun.
Hal itu disampaikan Hotman saat mendampingi ibu korban ketika menyaksikan proses rekonstruksi yang digelar tertutup di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
"Iya, mereka membawa surat tugas palsu, mereka bawa borgol, atribut palsu yang airsoft gun," kata Hotman kepada awak media usai rekonstruksi.
Hotman menambahkan bahwa setelah korban Imam Masykur meninggal dan dibuang, para tersangka turut berupaya menghilangkan barang bukti. Ia menyebut proses yang dilakukan tersebut hampir semalaman hingga korban di temukan pada Waduk Jatiluhur.
Baca juga: Hasil Autopsi, Imam Masykur Tewas Akibat Pendarahan Otak
"Sesudah mayat dibuang, mereka semua membuang bukti-bukti, termasuk sarung tangan palsu, hp korban, semua dibuang untuk menghilangkan barang bukti. Prosesnya kayaknya dimulai dari sore sampe pagi ya. Proses hampir semalaman," ujarnya.
Hotman memastikan tidak ada fakta baru yang muncul dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia menekankan bahwa Pomdam Jaya transparan dan mengarah ke Pasal 340 KUHP.
Hal itu disampaikan Hotman saat mendampingi ibu korban ketika menyaksikan proses rekonstruksi yang digelar tertutup di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
"Iya, mereka membawa surat tugas palsu, mereka bawa borgol, atribut palsu yang airsoft gun," kata Hotman kepada awak media usai rekonstruksi.
Hotman menambahkan bahwa setelah korban Imam Masykur meninggal dan dibuang, para tersangka turut berupaya menghilangkan barang bukti. Ia menyebut proses yang dilakukan tersebut hampir semalaman hingga korban di temukan pada Waduk Jatiluhur.
Baca juga: Hasil Autopsi, Imam Masykur Tewas Akibat Pendarahan Otak
"Sesudah mayat dibuang, mereka semua membuang bukti-bukti, termasuk sarung tangan palsu, hp korban, semua dibuang untuk menghilangkan barang bukti. Prosesnya kayaknya dimulai dari sore sampe pagi ya. Proses hampir semalaman," ujarnya.
Hotman memastikan tidak ada fakta baru yang muncul dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia menekankan bahwa Pomdam Jaya transparan dan mengarah ke Pasal 340 KUHP.
Lihat Juga :