3 Anggota Ormas Pelaku Perusakan di Pasar Kutabumi Tangerang Jadi Tersangka
Selasa, 26 September 2023 - 16:02 WIB
loading...
Tujuh anggota ormas yang diduga terlibat penjarahan dan pengerusakan di Pasar Kutabumi, Tangerang, ditangkap polisi. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka. Foto: MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Tujuh orang anggota ormas yang diduga terlibat penjarahan dan pengerusakan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Tadi malam kita tangkap 7 orang, dimana 3 di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, H, dan N. Mereka adalah oknum dari ormas Timur yang saat ini masih terus kita selidiki," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Sekelompok Orang Rusak Toko dan Jarah Barang Dagangan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang
Kata Sigit, ketiga tersangka untuk sementara dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka ditetapkan tersangka karena mengeroyok hingga mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan, maupun menggunakan benda tumpul. Mereka juga berperan merusak properti pedagang.
"Mereka mengeroyok, lalu ada juga merusak properti pedagang, seperti toko sembako, perhiasan. Sementara soal barang yang diambil, lalu kerusakan material yang terjadi dari kejadian itu masih kami cari terus. Terutama keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi kejadian ini," jelasnya.
Baca Juga: OTK Rusuh dan Jarah Lapak Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, Polisi Ultimatum Pelaku Menyerahkan Diri
"Tadi malam kita tangkap 7 orang, dimana 3 di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, H, dan N. Mereka adalah oknum dari ormas Timur yang saat ini masih terus kita selidiki," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Sekelompok Orang Rusak Toko dan Jarah Barang Dagangan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang
Kata Sigit, ketiga tersangka untuk sementara dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka ditetapkan tersangka karena mengeroyok hingga mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan, maupun menggunakan benda tumpul. Mereka juga berperan merusak properti pedagang.
"Mereka mengeroyok, lalu ada juga merusak properti pedagang, seperti toko sembako, perhiasan. Sementara soal barang yang diambil, lalu kerusakan material yang terjadi dari kejadian itu masih kami cari terus. Terutama keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi kejadian ini," jelasnya.
Baca Juga: OTK Rusuh dan Jarah Lapak Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, Polisi Ultimatum Pelaku Menyerahkan Diri
Lihat Juga :