RSU Hermina Medan Luncurkan Return to Work Center, Simak Manfaatnya!
Selasa, 26 September 2023 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
dr. Nine menyebut, sebelum ada RTW Center, mereka juga telah melayani pasien korban kecelakaan kerja. Namun hanya sampai pasien dinyatakan stabil secara medis. Belum sampai apakah pasien itu akan bisa bekerja lagi atau tidak.
Namun sekarang, mereka sudah menyiapkan semua fasilitas maupun tenaga profesional yang bisa menangani sampai pasien kembali bekerja.
Baca Juga: Wali Kota Depok Resmikan Rumah Singgah untuk Keluarga Pasien RS Hermina
”Kalau sejauh ini, dari beberapa rumah sakit Hermina lain, itu ya hampir kita upayakan sampai 100 persen bisa kembali bekerja. Tapi memang itu tergantung daripada pekerjanya sendiri maupun perusahaannya,” ungkapnya.
Untuk waktu rehabilitasi, ungkap dr. Nine, sangat tergantung pada kondisi pasien pasca-kecelakaan kerja. Ada yang singkat karena hanya perlu perawatan ringan, namun ada juga yang menahun karena membutuhkan adaptasi yang cukup panjang.
”Kalau ringan, habis dari perawatan, konsul dan langsung bisa kerja. Tapi ada yang satu tahun untuk melakukan pelatihan-pelatihan motorik. Apalagi kalau mungkin butuh protesa, kalau tidak ada masalah dari sistem neurologinya (persarafannya) mungkin gak akan sampai lama,” tegasnya.
Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pelayanan BP Jamsostek Sumbagut, Ferama Putri, mengatakan fasilitas layanan Return to Work ini merupakan bagian dari program jaminan kecelakaan kerja yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun sekarang, mereka sudah menyiapkan semua fasilitas maupun tenaga profesional yang bisa menangani sampai pasien kembali bekerja.
Baca Juga: Wali Kota Depok Resmikan Rumah Singgah untuk Keluarga Pasien RS Hermina
”Kalau sejauh ini, dari beberapa rumah sakit Hermina lain, itu ya hampir kita upayakan sampai 100 persen bisa kembali bekerja. Tapi memang itu tergantung daripada pekerjanya sendiri maupun perusahaannya,” ungkapnya.
Untuk waktu rehabilitasi, ungkap dr. Nine, sangat tergantung pada kondisi pasien pasca-kecelakaan kerja. Ada yang singkat karena hanya perlu perawatan ringan, namun ada juga yang menahun karena membutuhkan adaptasi yang cukup panjang.
”Kalau ringan, habis dari perawatan, konsul dan langsung bisa kerja. Tapi ada yang satu tahun untuk melakukan pelatihan-pelatihan motorik. Apalagi kalau mungkin butuh protesa, kalau tidak ada masalah dari sistem neurologinya (persarafannya) mungkin gak akan sampai lama,” tegasnya.
Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pelayanan BP Jamsostek Sumbagut, Ferama Putri, mengatakan fasilitas layanan Return to Work ini merupakan bagian dari program jaminan kecelakaan kerja yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :