Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Oplosan Gas Subsidi di Tangerang
Selasa, 26 September 2023 - 09:55 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas subsidi 3 kg ke elpiji non-subsidi 12 kg di Kota Tangerang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas subsidi 3 kg ke elpiji non-subsidi 12 kg di Kota Tangerang. Ratusan tabung gas 3 kg disita dalam pengungkapan kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023) pekan lalu. Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.
Baca: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023) pekan lalu. Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.
Baca: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
Lihat Juga :