7 Anggota Geng Motor Sadis Ini Divonis Seumur Hidup

Jum'at, 26 Mei 2017 - 20:44 WIB
7 Anggota Geng Motor Sadis Ini Divonis Seumur Hidup
7 Anggota Geng Motor Sadis Ini Divonis Seumur Hidup
A A A
CIREBON - Tujuh anggota geng motor yang terlibat kasus penganiayaan, pemerkosaan, serta pembunuhan dua remaja di Kota Cirebon divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/5/2017).

Sidang putusan dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama terdiri atas terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21). Sedangkan berkas kedua terdakwa Supriyanto (20) ; Sudirman (21); Jaya (23); Hadi Saputra (23) ; dan Eka Sandi (24).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Suharno mengatakan, tujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 junto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 tentang melakukan persetubuhan di bawah umur. "Menyatakan terdakwa divonis hukuman seumur hidup," kata Suharno.

Para terdakwa, ujar dia, terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama sebelum melakukan aksi. Majelis hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk sadis, kejam, dan tak berprikemanusiaan.

Hal memberatkan, hakim menilai terdakwa berbelit-belit saat persidangan, sedangkan yang meringankan terdakwa masih berusia muda.

Atas vonis tersebut, terdakwa sepakat melakukan banding. Tim pengacara terdakwa juga akan segera mengurus proses banding sesuai prosedur.

"Kami akan banding karena terdakwa tak bersalah. Faktanya, korban MR dan Vin meninggal bukan dibunuh, tapi kecelakaan di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," kata salah seorang tim pengacara terdakwa Yogi Nainggolan.

Suasana persidangan kemarin tampak lebih ramai. Pengunjung memadati ruang sidang, termasuk keluarga para terdakwa. Saat palu hakim diketuk, beberapa kerabat pelaku tampak menangis. Mereka tak menyangka vonis yang dijatuhkan cukup berat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kota Cirebon pada Jumat 12 Mei silam, tim JPU menuntut ketujuh terdakwa dihukum mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang remaja, MR (16) warga Desa Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dan Vin (16) warga Kapten Samadikun, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ditemukan tewas mengenaskan pada 27 Agustus 2016.

Setelah dilakukan penyelidikan itensif, petugas Polres Cirebon Kota menemukan fakta bahwa MR dan Vin merupakan korban penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Akhirnya, polisi berhasil meringkus delapan dari 11 anggota geng motor yang diduga melakukan kejahatan itu di kawasan Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Para pelaku membuang jasad kedua korban di flyover Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Perbuatan itu dilakukan untuk menyamarkan situasi seolah MR dan Vin merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Jajaran Polres Cirebon Kota bahkan kemudian dapat membekuk delapan dari 11 pelaku. Dari delapan pelaku yang ditangkap dan didakwa, seorang di antaranya, SK (15) telah divonis delapan tahun penjara oleh hakim dalam persidangan yang digelar di PN Kota Cirebon, 10 Oktober 2016. Meski telah menangkap delapan pelaku, hingga kini tiga pelaku lain masih menjadi buronan polisi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3649 seconds (0.1#10.140)