Polres Jakbar Bongkar Pabrik Ciu Beromzet Rp80 Juta per Bulan di Tambora
Kamis, 21 September 2023 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi dia yang buat komposisi ciu dari proses fermentasi kemudian dimasak, disuling itu dilakukan sendiri oleh pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.
(hab)
Lihat Juga :