DKI Maafkan Ike Muti Perihal Kasus Proyek Hapus Foto Presiden

Minggu, 02 Agustus 2020 - 16:15 WIB
loading...
DKI Maafkan Ike Muti...
Balai Kota DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mempersalahkan kembali cuitan @ikemuti yang berisi informasi salah dan menjadi viral di media sosial. Pasalnya pemilik akun Instagram @ikemuti16 sudah menyampaikan koreksi atas unggahannya dan menghapus unggahannya tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, dirinya sudah membaca koreksi yang dilakukan oleh Ike Muti melalui akun Instagram pribadinya. Koreksi tersebut sudah diunggah oleh Ike Muti per tanggal 2 Agustus atau bertepatan dengan masa tenggat somasi yang ditentukan.Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta berharap agar ke depannya tidak lagi terjadi pemutarbalikan fakta dan kegaduhan atas soal yang non-substantif seperti ini.

“Setelah adanya pengakuan dan koreksi dari Ike Muti, serta atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta, maka kami anggap masalah yang berkaitan dengan unggahan tersebut sudah selesai,” kata yayan melalaui siaran tertulisnya, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Libur Idul Adha, Asemka Dipenuhi Pedagang Kaki Lima )

Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Biro Hukum memberikan apresiasi atas koreksi dan permintaan maaf dari Ike Muti. Yayan berharap agar pemutarbalikan fakta seperti ini tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi masyarakat untuk menggunakan akal sehat, bijak dan kritis dalam berkomunikasi dengan menggunakan media sosial.

Yayan menilai pentingnya memiliki ketelitian, obyektivitas dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak ada kabar yang menyesatkan beredar di masyarakat.“Kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi semua,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya,pengakuan artis Ike Muti tentang proyek dengan syarat harus menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo(Jokowi) menuai kontroversi. Unggahan itu berbuah somasi dari Pemprov DKI Jakarta. (Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Tengah Pandemi, DPRD: Mungkin Pak Anies Lelah dan Bingung )

“Kami tunggu dalam 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam salinan surat teguran tersebut, dikutip Jumat 31 Juli 2020.

Somasi itu berawal dari viral unggahan Ike Muti di Instagram. Dia mengaku tidak mendapatkan rezeki berupa proyek di DKI karena diharuskan menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi. Ike Muti menyebut gara-gara tidak mau menghapus foto itu, dirinya urung mendapatkan proyek tersebut. Dia pun menyindir Pemprov DKI Jakarta untuk mengingat pembangunan di Ibu Kota tak lepas dari jasa Presiden Jokowi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved