Ketua DPD La Nyalla: Pengganti Kapolri di Tangan Presiden

Minggu, 02 Agustus 2020 - 15:57 WIB
loading...
Ketua DPD La Nyalla:...
Ketua DPD La Nyalla. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Maraknya pemberitaan seputar penangkapan buronan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra yang diikuti dengan glorifikasi sejumlah pendapat.

Mengenai kepantasan sosok Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dianggap terlalu dini oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Di sela reses sebagai Senator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, La Nyalla menyatakan, di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat, sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui. (Baca juga: Kabareskrim Janji Transparan Usut Kasus Djoko Tjandra )

“Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan Presiden. Karena memang regulasinya begitu. Gak perlu kita goreng kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi Kapolri. Saya tahu persis sikap Pak Sigit, saya yakin dia malah tidak nyaman disanjung-sanjung begitu, apalagi diidentikkan dengan suksesor kapolri,” kata La Nyalla, Minggu (2/8/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Ditahan di Bareskrim, Alasannya Protokol Kesehatan )

Menurut La Nyalla, justru yang harus mendapat apresiasi adalah Kapolri yang dengan cepat menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dengan membentuk tim. Yang kebetulan tim itu dipimpin Kabareskrim. “Jadi aplausnya untuk Kapolri dan Tim Mabes Polri. Bukan dipersonifikasi ke orang. Itu kan kerja tim. Ingat, masih ada terpidana dan DPO lain yang berkeliaran entah di mana. Ini juga pekerjaan rumah semua instansi terkait,” kata dia.

Ditanya mengenai adanya pernyataan dari Senator DPD yang mendukung Kabareskrim untuk menjadi kandidat kapolri, La Nyalla menyatakan itu hak Senator untuk menyampaikan pendapat pribadi. Karena di DPD, 136 Senator dari 34 provinsi di Indonesia punya hak dan dijamin untuk menyampaikan pendapat. Apalagi berkaitan dengan kepentingan daerahnya. “Tetapi itu belum tentu menjadi sikap lembaga,” ujar dia.

Dirinya memahami Senator Alexander asal Bangka Belitung berpendapat seperti itu. Karena memang kinerja Bareskrim di bawah kepemimpinan Sigit mengakomodasi dan menindaklanjuti laporan seputar pertambangan Timah yang disampaikan DPD.

“Tetapi itu kan bagi Senator asal Babel, kan belum tentu bagi Senator dari provinsi lain. Jadi pendapat Senator sah saja mewakili kepentingan daerahnya. Tetapi belum tentu pendapat lembaga,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menilai sosok Listyo Sigit layak menjadi pengganti Kapolri Idham Azis yang akan memasuki usia pensiun. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi politisi Partai Gerindra Fadli Zon melalui akun medsosnya, dengan kalimat, “O ingin jadi Kapolri?,” tulisnya.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)