DPRD Bersama Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Senilai Rp81,5 Triliun
Selasa, 19 September 2023 - 05:27 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyepakati besaran nilai rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun. Foto/Dok. DPR DKI
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun.
Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023).
Prasetyo menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 Tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. “Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Pj Gubernur DKI: Jakarta Akan Jadi Pusat Medical Tourism
Prasetyo menjelaskan sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. “Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023,” ujarnya.
Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023).
Prasetyo menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 Tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. “Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Pj Gubernur DKI: Jakarta Akan Jadi Pusat Medical Tourism
Prasetyo menjelaskan sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. “Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023,” ujarnya.
Lihat Juga :