Status DKI Berubah Jadi DKJ, Sekda: Harus Ada Penyesuaian di Semua Identitas
Selasa, 19 September 2023 - 01:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024. Setelah keluarnya Keppres tersebut, Jakarta bukan lagi berstatus Ibu Kota Negara. Di sisi lain, DPR akan menggodok aturan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga: Status DKI Berubah Jadi DKJ, Disdukcapil: 8 Juta KTP Bakal Diganti
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, nantinya warga Jakarta diharuskan melakukan cetak ulang E-KTP. "Terkait cetak ulang KTP elektronik memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi.
Kendati demikian, kata Budi, cetak ulang E-KTP tersebut akan dilakukan secara bertahap. Terlebih, jumlah warga Jakarta terhitung dinamis. "Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” ucapnya.
Baca juga: Status DKI Berubah Jadi DKJ, Disdukcapil: 8 Juta KTP Bakal Diganti
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, nantinya warga Jakarta diharuskan melakukan cetak ulang E-KTP. "Terkait cetak ulang KTP elektronik memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi.
Kendati demikian, kata Budi, cetak ulang E-KTP tersebut akan dilakukan secara bertahap. Terlebih, jumlah warga Jakarta terhitung dinamis. "Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :