Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, 2.939 Personel Dikerahkan
Senin, 18 September 2023 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Lihat Juga :