Kejati Bisa Supervisi Kejari Terkait Kasus Proyek Kecamatan Sukajaya

Rabu, 03 Mei 2017 - 21:08 WIB
Kejati Bisa Supervisi Kejari Terkait Kasus Proyek Kecamatan Sukajaya
Kejati Bisa Supervisi Kejari Terkait Kasus Proyek Kecamatan Sukajaya
A A A
BOGOR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diminta segera mensupervisi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terkait pengusutan kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan agar pengusutan yang dilakukan oleh tim kejaksaan bisa segera ditingkatkan ke tingkat penyelidikan.

Sebelumnya Kejari Cibinong beberapa waktu lalu telah menurunkan tim ke Sukajaya untuk mengumpulkan data adanya dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut. Namun langkah yang dilakukan oleh Kejari Cibinong tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, bisa saja Kejati Jawa Barat mensupervisi penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong terkait kasus pembangunan Proyek di Kecamatan Sukajaya agar kasusnya tetap berjalan hingga bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Ya ini tergantung dari pihak Kejari Cibinong, jika kesulitan mengusut dapat meminta bantuan supervisi dari Kejati Jawa Barat. Supervisi dimungkinkan jika memang penanganan perkara tidak berkembang," kata Margarito Kamis saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/5/2017).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bambang Hartoto lewat pesan WhatsApp (WA) enggan berkomentar soal kasus di Kecamatan Sukajaya. "Mohon maaf saya tidak ada komentar pak," tulis Bambang dalam pesan WA yang dikirimkan ke SINDOnews, Rabu (3/5/2017).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6530 seconds (0.1#10.140)