Sadis!!! Gara-gara Cekcok Urusan Rumah Tangga, Suami Gilas Istri dengan Truk Fuso

Rabu, 03 Mei 2017 - 12:03 WIB
Sadis!!! Gara-gara Cekcok Urusan Rumah Tangga, Suami Gilas Istri dengan Truk Fuso
Sadis!!! Gara-gara Cekcok Urusan Rumah Tangga, Suami Gilas Istri dengan Truk Fuso
A A A
GARUT - Seorang pria berinisial IS (35), warga Kampung Babakan Abid, RT02/02, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menggilas istrinya hingga tewas dengan truk fuso. Diduga kejadian ini dipicu masalah sepele setelah pasangan suami istri ini cekcok masalah rumah tangga.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, pada Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Dewi Supartini (35), warga Kampung Calincing RT02/04, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.

Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon mengatakan, IS sudah ditangkap setelah mencoba melarikan diri. "Pelaku adalah suami korban. Pelaku kami tangkap di Jalan Guntur, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada pukul 01.30 WIB, saat beristirahat dalam truk," kata Ridwan, Rabu (3/5/2017).

Satu unit truk Mitsubishi Fuso berwarna hijau bernopol Z 9899 DF ikut disita petugas sebagai barang bukti. Kepolisian masih menyelidiki apakah pelaku dengan sengaja menabrak korban dengan truk atau tidak. "Masih didalami apakah pelaku ini menabrak korban dengan sengaja atau karena lalai. Korban digilas ban depan kiri truk," ujarnya.

Korban yang tewas seketika, langsung dibawa warga dan petugas ke RSUD dr Slamet Garut. Kondisi jenazah cukup mengenaskan.

Dari informasi yang dihimpun aparat, peristiwa itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok di pinggir jalan. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kondektur truk ini melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi dan cemburu.

"Permasalahan ini berujung pada perselisihan sejak dari rumah. Perselisihan berlanjut hingga pelaku yang akan beristirahat di dalam mobil (truk), dikejar oleh korban dan melempari mobil dengan batu," ungkap Ridwan.

Dua orang saksi, yaitu SA (21), warga Kampung Calincing RT03/06, Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan; dan O (60), warga Kampung Nyalindung RT02/01, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, dimintai keterangan petugas dalam kasus ini. Sebongkah batu yang diduga digunakan korban melempari truk fuso turut disita polisi sebagai barang bukti.

"Pelaku sudah berada di Polres Garut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Motif dan pasal apa yang akan dikenakan, tergantung dari hasil penyelidikan nanti," pungkas Ridwan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3630 seconds (0.1#10.140)