Tak Penuhi Standar, Pemprov DKI Segel 6 Industri Batu Bara dan 3 Industri Peleburan Baja

Jum'at, 15 September 2023 - 12:57 WIB
loading...
Tak Penuhi Standar,...
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati memberikan keterangan kepada awak media terkait Update Penanganan Polusi Udara Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyegel enam industri stok pile batu bara dan tiga industri peleburan baja selama beberapa waktu terakhir. Ini dilakukan karena enam perusahaan tersebut tak memenuhi standar lingkungan.

"Kami mengupdate upaya-upaya untuk melakukan penurunan terhadap pencemaran udara di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sejak 21 Agustus terus secara intens melakukan berbagai upaya untuk percepatan perbaikan kualitas udara di Jakarta," ungkap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (15/9/2023) .

Pemprov DKI, lanjut Ani, mengucapkan terima kasih kepada Menko Marves yang selama ini selalu memberikan arahan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas satgas polusi udara.

Baca: DPRD DKI Minta Polusi Udara Ditetapkan sebagai Bencana, Ini Kata Pj Gubernur Heru

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Metro Jaya, BNPB, TNI, BMKG, BRIN, dan berbagai instansi yang terus memberi support secara penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta. Sehingga mudah-mudahan langit Jakarta kita akan berangsur-angsur menjadi lebih cerah," ujarnya.

Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban untuk beberapa industri. Salah satunya penertiban terhadap 6 usaha kegiatan stock pile batu bara baik yang dilakukan KLHK maupun Dinas LH DKI Jakarta ada enam perusahaan.

"Yang terkait industri peleburan baja dilakukan legal sampling untuk pengukuran emisi cerobong dan saat ini sudah dilakukan penyegelan terhadap tiga industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan," katanya.

Hal ini disebut Ani sesuai dengan pemahaman bahwa tindakan tersebut bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait lingkungan.

Sebagaimana diketahui tingkat polusi udara yang terjadi di Jakarta dan kota sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kian memprihatinkan.

Bahkan polusi udara di Jakarta sudah melebihi ambang batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan penghitungan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) maupun Indeks Kualitas Udara (AQI).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved