Sekda DKI Jakarta dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 1 Pernah Digadang Jadi Pj Gubernur
Jum'at, 15 September 2023 - 06:02 WIB
loading...
A
A
A
Ketika masa transisi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Marullah sempat digadang-gadang menjadi kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang akan ditunjuk pemerintah pusat.
Marullah yang kelahiran Pondok Labu, Kebayoran, Jakarta Selatan, 27 November 1965 itu meraih gelar S1 Hukum Islam dari Universitas Islam Madinah, Arab Saudi dan S2 Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dia pernah menjabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur DKI Jakarta dari 8 Oktober 2012 hingga 15 Oktober 2012 karena masa jabatan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI yang berakhir pada 7 Oktober 2012.
Selama masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Fadjar dipercaya sebagai Sekda DKI untuk mendampingi masa transisi kepemimpinan gubernur yang baru.
Fadjar resmi mengajukan surat pengunduran diri pada 8 April 2013 karena sesuai aturan PNS wajib mengundurkan diri apabila terdaftar sebagai anggota partai politik. Fadjar pernah maju sebagai Caleg DPR Dapil Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) dari PDIP pada Pileg 2014.
Marullah yang kelahiran Pondok Labu, Kebayoran, Jakarta Selatan, 27 November 1965 itu meraih gelar S1 Hukum Islam dari Universitas Islam Madinah, Arab Saudi dan S2 Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
2. Fadjar Panjaitan
Fadjar menjabat Sekda DKI periode 2010-2013. Dia merupakan jebolan Akademi Pemerintahan Dalam Negari (APDN). Perjalanan kariernya tidak pernah keluar dari jalur kepamongan dimulai staf kelurahan, wakil camat, camat, asisten wali kota, kepala biro, asisten pemerintahan dan terakhir menjabat Sekda DKI.Dia pernah menjabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur DKI Jakarta dari 8 Oktober 2012 hingga 15 Oktober 2012 karena masa jabatan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI yang berakhir pada 7 Oktober 2012.
Selama masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Fadjar dipercaya sebagai Sekda DKI untuk mendampingi masa transisi kepemimpinan gubernur yang baru.
Fadjar resmi mengajukan surat pengunduran diri pada 8 April 2013 karena sesuai aturan PNS wajib mengundurkan diri apabila terdaftar sebagai anggota partai politik. Fadjar pernah maju sebagai Caleg DPR Dapil Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) dari PDIP pada Pileg 2014.
(jon)
Lihat Juga :