Luluk Nuril, Istri Polisi yang Bentak Siswi Magang Punya Bisnis Fashion dan Klinik Kecantikan

Kamis, 14 September 2023 - 10:00 WIB
loading...
Luluk Nuril, Istri Polisi yang Bentak Siswi Magang Punya Bisnis Fashion dan Klinik Kecantikan
Viral video seleb TikTok Probolinggo yang memarahi anak magang SMK. Foto/Instagram @luluknurilreal
A A A
PROBOLINGGO - Luluk Nuril memiliki nama asli Luluk Sofiatul Jannah adalah istri anggota polisi Polres Probolinggo , Bripka Nuril. Luluk Nuril ramai diperbincangkan usai video dirinya membentak siswi magang viral di media sosial.

Kasus viral seleb TikTok akun Luluk – Nuril di Kota Probolinggo sudah berakhir, Polres Probolinggo suda memediasi ke semua pihak dan Luluk Sofiatul jannah pemilik akun TikTok sudah meminta maaf.

Bahkan buntut permasalahan ini, suami Luluk Bripka Muhamad Nuril Huda yang menjabat Kanit Binmas di salah satu Polsek di Polres Probolinggo Dicopot dari Jabatanya dan dimutasi ke Staf di mapolres setempat.



Polisi juga serius dan fokus dalam masalah ini, dan Sidang Kode Etik juga masih dilakukan di Mapolda Jatim. Dilihat dari postingan akun TikToknya, Luluk Sofiatul Jannah kerap kali memposting gaya hidupnya yang bergaya hidup mewah.

Tampak dalam unggahan di akun TikTok dan Instagramnya Luluk berada di tempat -tempat wisata berlatar belakang simbol Negara seperti Singapura dan Malaysia dan juga di tempat wisata di Pulau Dewata Bali.

Banyak warganet bertanya-tanya, apa usahanya dan berapa gaji suaminya yang berpangkat Bripka dan menjabat sebagai Kanit Binmas ini. Melansir dari berbagai sumber, gaji polisi berpangkat bripka berada di kisaran Rp2.307.400 - Rp3.791.700.



Selain itu ada tunjangan yang nilainya di kisaran Rp1,9 juta sampai Rp43 juta. Selain gaji suaminya, penghasilan Luluk Nuril diketahui memiliki usaha di bidang fashion dan Thrifting impor dan juga diendors berbagai merk.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, istri polisi boleh saja bermain media sosial. Namun harus mencerminkan kepribadian dan ada aturan yang wajib ditaati sebagai anggota Bhayangkari.

“Boleh saja bermedia sosial, namun ada aturan yang harus ditaati karena yang bersangkutan sebagai anggota Bhayangkari. Tak diperbolehkan melakukan tindakan pamer hingga membuat resah masyarakat,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)