Imigrasi Wonosobo Deportasi 5 WNA
A
A
A
MAGELANG - Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, sejak Januari hingga Maret 2017 telah memulangkan atau mendeportasi lima warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Mereka dideportasi karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dari lima orang WNA yang dideportasi, satu orang tinggal di Kota Magelang, yaitu WNA China. Sekitar bulan Maret terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemulangan melalui Jakarta.
"Kita duga yang bersangkutan bekerja saat itu menyalahgunakan izin tinggal, seharusnya melakuan pekerjaan di Kota Semarang, tapi dia melakukan kegiatan di Kota Magelang sebagai tenaga penjual," kata Kepala Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo di sela-sela peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kesbangpol Kota Magelang, Kamis (27/4/2017).
Berdasarkan data dari Imigrasi Kelas II Wonosobo, lima WNA yang dideportasi tersebut yakni HZ (WN China), SR (WN Malaysia), WPM (WN Australia), dan ZJ serta GL, keduanya WN China.
Dari lima orang WNA yang dideportasi, satu orang tinggal di Kota Magelang, yaitu WNA China. Sekitar bulan Maret terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemulangan melalui Jakarta.
"Kita duga yang bersangkutan bekerja saat itu menyalahgunakan izin tinggal, seharusnya melakuan pekerjaan di Kota Semarang, tapi dia melakukan kegiatan di Kota Magelang sebagai tenaga penjual," kata Kepala Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo di sela-sela peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kesbangpol Kota Magelang, Kamis (27/4/2017).
Berdasarkan data dari Imigrasi Kelas II Wonosobo, lima WNA yang dideportasi tersebut yakni HZ (WN China), SR (WN Malaysia), WPM (WN Australia), dan ZJ serta GL, keduanya WN China.
(zik)