DPD Partai Perindo Surabaya Berhasil Pertemukan Ibu dan Anak yang Terpisah selama 2 Tahun
Selasa, 12 September 2023 - 17:00 WIB
loading...
Sekretaris DPD Partai Perindo Surabaya, Gunawan STh dan Bendahara DPD Partai Perindo Surabaya, Michael SH MH saat mendampingi Lisa di Polrestabes Surabaya. Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Setelah melalui berbagai upaya, Lisa akhirnya bisa bertemu dengan anaknya, ECS (2) di Ruang Khusus Pelayanan (RPK) Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/9/2023). Lisa didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Surabaya, Gunawan STh dan Bendahara DPD Partai Perindo Surabaya , Michael SH MH.
Sebelumnya, Lisa tidak bisa bertemu dengan anaknya selama hampir tahun. ECS dibawa oleh ayah kandungnya, SS (39) lantaran menang dalam gugatan perkara hak asuh anak. Gugatan dimenangkan SS pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Saat ini, Lisa mengajukan proses kasasi atas putusan PT.
Lisa mengaku sangat gembira bisa bertemu dengan anak semata wayangnya itu. Dalam kesempatan tersebut, perempuan berusia 36 tahun itu juga mencabut pengaduan terhadap suaminya karena tidak mempertemukannya dengan ECS. Lisa bertemu dengan anaknya selama hampir tiga jam. Mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Jadi hari ini terjadi kesepakatan damai. Kami juga membuat kesepakatan pertemuan rutin dengan anak. Dalam kesepakatan itu, saya bisa bertemu dengan anak saya dua minggu sekali. Harinya pada hari Minggu," katanya.
Baca Juga: Gelar Jalan Sehat Bareng Bacaleg dan Warga, DPD Perindo Surabaya Sosialisasikan KTA Berasuransi
Selama ini, lanjut Lisa, dirinya sama sekali tidak bisa mengetahui kondisi dan lokasi anaknya. Baik itu melalui video call maupun telepon. Dia juga sudah berupaya dengan melapor ke sejumlah instansi terkait. Seperti ke Lembaga Perllindungan Anak (LPA) hingga Komnas HAM. Namun hasilnya nihil.
"Meski putusan PN dan PT memenangkan dia (SS) soal hak asuh, tapi saya kan tetap punya hak untuk bertemu dengan anak saya. Makanya saya lagi berusaha kasasi. Kalau saya menang, saya akan tetap memberi akses pada suami saya untuk bertemu anaknya," ujarnya.
Sebelumnya, Lisa tidak bisa bertemu dengan anaknya selama hampir tahun. ECS dibawa oleh ayah kandungnya, SS (39) lantaran menang dalam gugatan perkara hak asuh anak. Gugatan dimenangkan SS pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Saat ini, Lisa mengajukan proses kasasi atas putusan PT.
Lisa mengaku sangat gembira bisa bertemu dengan anak semata wayangnya itu. Dalam kesempatan tersebut, perempuan berusia 36 tahun itu juga mencabut pengaduan terhadap suaminya karena tidak mempertemukannya dengan ECS. Lisa bertemu dengan anaknya selama hampir tiga jam. Mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Jadi hari ini terjadi kesepakatan damai. Kami juga membuat kesepakatan pertemuan rutin dengan anak. Dalam kesepakatan itu, saya bisa bertemu dengan anak saya dua minggu sekali. Harinya pada hari Minggu," katanya.
Baca Juga: Gelar Jalan Sehat Bareng Bacaleg dan Warga, DPD Perindo Surabaya Sosialisasikan KTA Berasuransi
Selama ini, lanjut Lisa, dirinya sama sekali tidak bisa mengetahui kondisi dan lokasi anaknya. Baik itu melalui video call maupun telepon. Dia juga sudah berupaya dengan melapor ke sejumlah instansi terkait. Seperti ke Lembaga Perllindungan Anak (LPA) hingga Komnas HAM. Namun hasilnya nihil.
"Meski putusan PN dan PT memenangkan dia (SS) soal hak asuh, tapi saya kan tetap punya hak untuk bertemu dengan anak saya. Makanya saya lagi berusaha kasasi. Kalau saya menang, saya akan tetap memberi akses pada suami saya untuk bertemu anaknya," ujarnya.
Lihat Juga :