Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:02 WIB
loading...
Ancaman Hukuman di Bawah...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS dan EJ pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Kedua pelaku ditangkap polisi di Bali dan Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan."Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang menjerat mereka ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Yusri pada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Namun, lanjut dia, proses hukumnya masih berjalan dan keduanya dikenakan wajib lapor. Adapun keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Kasusnya tetap berjalan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," tuturnya. (Baca: Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun)

Sekedar diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Pencemaran itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan pelaku melalui akun Instagram resmi Ahok. Polisi lantas menangkap kedua pelaku berinisial KS dan EJ di kawasan Bali dan Medan, Sumatera Utara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved