Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:02 WIB
loading...
Ancaman Hukuman di Bawah...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS dan EJ pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Kedua pelaku ditangkap polisi di Bali dan Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan."Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang menjerat mereka ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Yusri pada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Namun, lanjut dia, proses hukumnya masih berjalan dan keduanya dikenakan wajib lapor. Adapun keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Kasusnya tetap berjalan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," tuturnya. (Baca: Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun)

Sekedar diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Pencemaran itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan pelaku melalui akun Instagram resmi Ahok. Polisi lantas menangkap kedua pelaku berinisial KS dan EJ di kawasan Bali dan Medan, Sumatera Utara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
5 Tips Menyimpan Ikan...
5 Tips Menyimpan Ikan di Kulkas Agar Tidak Bau dan Tetap Segar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved