Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:02 WIB
loading...
Ancaman Hukuman di Bawah...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap KS dan EJ pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Kedua pelaku ditangkap polisi di Bali dan Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan."Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang menjerat mereka ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Yusri pada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Namun, lanjut dia, proses hukumnya masih berjalan dan keduanya dikenakan wajib lapor. Adapun keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Kasusnya tetap berjalan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," tuturnya. (Baca: Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun)

Sekedar diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Pencemaran itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan pelaku melalui akun Instagram resmi Ahok. Polisi lantas menangkap kedua pelaku berinisial KS dan EJ di kawasan Bali dan Medan, Sumatera Utara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Rekomendasi
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Berita Terkini
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved