Cara Unik Bea Cukai Malang Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Kamis, 13 April 2017 - 17:25 WIB
Cara Unik Bea Cukai Malang Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
Cara Unik Bea Cukai Malang Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
A A A
MALANG - Selain pengawasan, upaya pencegahan terhadap pelanggaran di bidang cukai juga gencar dilakukan oleh Bea Cukai Malang. Pada Rabu (12/4/2017), melalui kegiatan bertajuk 'Bea Cukai Sobo Pasar', Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang memberikan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Pasar Wajak Kabupaten Malang melalui stand coaching clinic.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Surjaningsih menjelaskan, kegiatan ini selain mengenalkan Bea Cukai kepada masyarakat, secara khusus juga memberikan informasi terkait cukai, seperti identifikasi pita cukai dan rokok palsu.

"Selain mengenalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan informasi tentang cukai, kami juga memberikan informasi kepabeanan dan cukai lainnya, seperti barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Masyarakat cukup antusias dengan acara ini, banyak yang berkunjung ke stand kami dan mencari informasi kepabeanan dan cukai," jelas Surjaningsih.

Masih dalam rangkaian sosialisasi ini, Tim Bea Cukai Malang juga mengunjungi toko-toko di sekitar Pasar Wajak yang menjual Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok, tembakau, dan minuman beralkohol. Kunjungan ini sekaligus mendorong para pedagang BKC agar menjual BKC legal, serta memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum yang diterima apabila menjual BKC ilegal.

"Kegiatan Bea Cukai Sobo Pasar ini memang dimaksudkan sebagai tindakan preventif untuk menghentikan dan memberantas peredaran BKC ilegal, khususnya di wilayah Malang. Para pedagang yang sudah mendapatkan pemahaman tentang konsekuensi hukumnya, diharapkan akan lebih mempertimbangkan lagi keinginan untuk menjual BKC yang ilegal," pungkas Surjaningsih.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3551 seconds (0.1#10.140)