Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Bandingkan dengan Hukuman Bharada E

Kamis, 07 September 2023 - 16:54 WIB
loading...
Shane Lukas Divonis...
Tante Shane Lukas, Ratna Sihombing memberikan keterangan kepada media di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Keluarga Shane Lukas tak terima atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keluarga Shane membandingkan dengan vonis Bharada E, pelaku penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas, yang hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal," kata tante Shane, Ratna Sihombing kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Menurut Ratna, pihaknya tak terima atas vonis itu sehingga keluarga meminta pengacara Shane mengajukan banding. Pasalnya, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Ratna menganggap Shane merupakan orang baik. Saat menjalani persidangan pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari Jaksa maupun hakim. Karena itu, keluarga syok kala mendengar Shane divonis 5 tahun penjara sama seperti tuntutan Jaksa sebelumnya.

"Bharada S yang sudah membunuh Yosua (Brigadir J) hanya satu tahun, ini hanya untuk merekam, memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh, diperintah, apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya," katanya.

Sementara itu, pengacara Shane, Happy Sihombing menilai putusan hakim tak berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, banyak fakta hukum yang tak diambil alih oleh majelis dalam memberikan putusan 5 tahun itu. Hakim hanya mengambil fakta hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.



"Adalah sangat tidak adil, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk. Masak itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan. Kami sedih, Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata. Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan asas keadilan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved