Ayah David Ozora Puas Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Sesuai Harapan

Kamis, 07 September 2023 - 16:17 WIB
loading...
Ayah David Ozora Puas...
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberikan keterangan pada wartawan terkait vonis Mario Dandy dan Shane Lukas, Kamis (7/9/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah sesuai harapannya. Mario Dandy dihukum 12 tahun dan Shane 5 tahun penjara.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan Latumahina pada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, keluarga puas atas vonis Mario dan Shane. Jika terdakwa nanti mengajukan banding, kata Jonathan, maka pihaknya juga kesempatan memberikan fakta baru agar keadilan kepada Mario dan Shane tetap berdiri tegak.



Sementara itu, pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni menerangkan, putusan hakim kepada Shane Lukas patut diapresiasi lantaran hakim menyampaikan pula tentang kondisi David Ozora yang tidak baik. Selain itu, hakim menyebutkan perbuatan Shane itu telah terpenuhi semua unusr penganiayaan berat terencananya itu.

"Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci, detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam. Jadi, itu hal yang memberatkan kemudian tidak ada yang meringankan," katanya.

Terkait banding, Melissa mengatakan, terdakwa sejatinya bakal berupaya agar hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim PN Jaksel itu menjadi lebih rendah. Namun, pihaknya meyakini tak ada celah bagi para terdakwa untuk menurunkan hukuman tersebut melalui banding.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

"Kalau mereka ajukan banding mereka akan berupaya agar putusan maksimal ini turun. Tapi kami tidak melihat ada celah karena dari pleidoi mereka seluruhnya ditolak, tapi mungkin mereka akan mencoba terkait restitusi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved