Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa dan Terdakwa Pikir-pikir Ajukan Banding
Kamis, 07 September 2023 - 15:10 WIB
loading...
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyimak tanggapan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo , terdakwa penganiayaan David Ozora. Jaksa dan Mario Dandy sama-sama belum mengambil sikap menerima atau banding.
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu terkait banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.
Atas sikap Jaksa dan terdakwa, hakim menutup persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu.
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu terkait banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.
Atas sikap Jaksa dan terdakwa, hakim menutup persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu.
Lihat Juga :