Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Tak Dibebankan Restitusi Rp120 Miliar

Kamis, 07 September 2023 - 12:48 WIB
loading...
Bukan Pelaku Utama,...
Majelis hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Shane Lukas . Namun majelis hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ungkap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Shane Lukas bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Maka itu, Shane tidak lah patut dikenakan untuk membayar restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun dalam vonisnya, hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujarnya.

Baca: Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Dalam sidang tuntutan, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved