Ada Unsur Perencanaan, Hotman Paris Minta 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP

Selasa, 05 September 2023 - 12:32 WIB
loading...
Ada Unsur Perencanaan,...
Advokat Hotman Paris saat mendampingi Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Advokat kondang Hotman Paris Hutapea meminta tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media saat menghadirkan Fauziah yang merupakan ibu dari korban Iman Masykur di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

"Kita mempertanyakan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara," ungkap Hotman.

Menurut Hotman, dari kronologi alur pembunuhan terhadap Imam Masykur yang disampaikan ibu almarhum menunjukkan bahwa yang dilakukan oknum TNI tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Ibu almarhum cerita, mereka terima telepon dari pelaku meminta transfer Rp50 juta kalau tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai," ujarnya.

Baca: Oknum TNI Bunuh Imam Masykur, Jenderal Dudung: Hukuman Kita Lebih Berat dari Sipil

Sehingga Hotman mempertanyakan pasal yang dikenakan dalam proses penuntutan terhadap ketiga pelaku pembunuhan hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Berarti itu perencanaan, berarti Pasal 340 KUHP. Jadi harusnya kepada pelaku ini yang dituduhkan bukan hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tapi juga 340, dijuntokan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved