2 Tahun Buron, Pelaku Penusukan di Lubuklinggau Ditangkap di Rumah Mertua

Senin, 04 September 2023 - 19:54 WIB
loading...
2 Tahun Buron, Pelaku...
Pria di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditusuk tetangganya sendiri gara-gara anjing. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Topan Alamsyah (40) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, usai dua tahun buron setelah melakukan penusukan terhadap tetangganya. Warga Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tersebut, ditangkap tanpa perlawanan.



Polisi telah mencari keberadaan pelaku penusukan, dan pelaku sempat kabur ke Jakarta. Hingga akhirnya polisi berhasil melacak posisi pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Jalan Teladan RT 1, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. "Ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito, didampingi Kanit Reskrim Iptda Dedi Sudiar.



Penusukan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, yang merupakan tetangganya sendiri yakni Habibi (42), warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 4, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korban alami luka tusuk hingga dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau.



Kejadiannya di Perumahan Pesona Lestari Blok C RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. "Sebelum peristiwa penusukan tersebut, terjadi permasalahan diawali saat korban melempar batu ke arah anak anjing milik pelaku," jelas Sugito.

Pada saat korban melempar batu ke arah anak anjing tersebut, ternyata dilihat oleh anak pelaku. Lalu anak pelaku melaporkan perbuatan korban tersebut kepada ibunya atau istri pelaku. "Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian istri pelaku datang ke rumah korban dan marah-marah kepada korban," jelasnya.

Hingga terjadi keributan antara istri pelaku dengan korban. Dan setelah terjadi keributan, istri pelaku pulang ke rumahnya. Lalu menceritakan kepada pelaku atas perbuatan korban terhadap anak anjing miliknya. "Keributan antara istri pelaku dengan korban, membuat pelaku marah dan tidak terima serta mencari korban," bebernya.



Namun sebelum pergi dari rumah, pelaku membawa tas yang berisikan senjata tajam jenis pisau. Dan saat itu korban sedang duduk di rumah saksi yang bernama Septiana Pandawa. Setelah bertemu, kemudian pelaku memanggil korban. Lalu korban menghampiri pelaku. Lantas pelaku langsung merangkul badan korban dan membawa korban ke luar dari perkarangan rumah saksi.

"Sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari dalam tas, pelaku langsung menusukan senjata tajam jenis pisau miliknya ke arah korban sebanyak tiga kali, hingga mengakibatkan korban terjatuh," terangnya.

Setelah melihat korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan membawa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. Pisau tersebut, dibuang ke semak-semak sekitar 10 meter dari tempat kejadian. "Lalu pelaku melarikan diri, sedangkan korban langsung dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau," bebernya.

Barang bukti yang disita antara lain, sarung pisau terbuat dari kulit berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 22 cm milik pelaku. Lalu satu lembar celana pendek warna biru terdapat bekas darah, dan terdapat sobek pada bagian sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam jenis pisau milik korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)