Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia

Senin, 04 September 2023 - 07:55 WIB
loading...
Mengulas Kutara Manawa,...
Kemegahan Istana Majapahit di Trowulan, hasil Artificial Intelligence (AI) yang diunggah akun TikTok @ainusantara. Foto/Dok. @ainusantara
A A A
MOJOKERTO - Kerajaan Majapahit mengatur sedemikian rupa kehidupan pemerintahan dan kerakyatan. Bahkan hukum menjadi satu landasan kerajaan yang didirikan oleh Raden Wijaya ini menjadi suatu kerajaan besar.

Kala itu Majapahit telah berpikir jauh menyusun kitab undang-undang yang akhirnya menjadi inspirasi penyusunan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini.

Namun awalnya tak banyak yang mengetahui mengenai kitab perundang-undangan yang dibuat Kerajaan Majapahit. Pasalnya para ahli sejarah di Asia Tenggara tidak paham tentang hal tersebut.



Di sisi lain sejarawan di Pulau Jawa awalnya tidak menaruh perhatian. Akibatnya, bidang perundang-undangan Majapahit lama terbengkalai.

Penelitian perundang-undangan Majapahit dianggap penting untuk pengetahuan sejarah perundang- undangan di Asia Tenggara, terutama karena kitab perundang - undangan Majapahit ditulis pada abad 14.

Namun perundang - undangan itu tidak mempunyai hubungan langsung dengan kehidupan kenegaraan zaman sekarang.Prof. Slamet Muljana dalam “Tafsir Sejarah Negarakretagama” mengisahkan awal mula kitab perundang-undangan ini ditulis.

Sebagaimana tercantum dalam Kakawin Negarakretagama Pupuh 73, raja Majapahit kala itu Dyah Hayam Wuruk Sri Rajasanagara tidak ingin bertindak serampangan untuk seluruh elemen di Kerajaan Majapahit, termasuk rakyatnya patuh mengikuti undang-undang.



Sehingga bisa adil segala keputusan yang diambilnya yang membuat puas semua pihak. Demikianlah pada zaman pemerintahan Dyah Hayam Wuruk telah ada kitab undang-undang, yang dijadikan pegangan dalam pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)