Gandeng USAID Kolaborasi Latih Para ASN, Bapperinda Papua Barat Daya: Terkait Tata Kelola Dana Otsus
Minggu, 03 September 2023 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
"Dahulu waktu jilid satu semua diatur oleh provinsi sementara kabupaten/kota mendapat bagian dari provinsi," ujar dia.
Dalam aturan baru, Rahman menerangkan, provinsi punya posisi yang sejajar dengan kabupaten/kota yaitu sama-sama penerima dana otsus. Dia kemudian menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2022 tentang pengelolahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
Baca Juga: Program USAID Kolaborasi Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat Papua Kelola Dana Otsus
Di dalamnya, selain mengenai pagu juga diatur mengenai tata kelola termausk peruntukkannya diarahkan memenuhi PP No 106 Tahun 2022 tentang Kewenangan dan kelembagaan dan PP No 107 Tahun 2022 tentang Pengelolaan, Penerimaan, Pengawasan Dana Otsus, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
"Dana Otsus jilid kedua ada mandatory spending yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya pemerintah daerah dibatasi rambu-rambu jadi betul-betul dana Otsus tepat sasaran mengarah apa yang diharapkan dalam rangka mencapai Papua cerdas, Papua sehat dan Papua produktif," ujar dia.
Maka dari itu, kata Rahman, dibutuhkan pengetahuan, dan keahilan sehingga yang menjadi tanggung jawab bisa dilaksanakan dengan baik.
"Tentunya untuk mencapai hal itu perlu ada peningkatan kapasitas. Melalui USAID kolaborasi ini harapan kami ke depan pengelolah tata kelolah otsus di Papua Barat Daya bisa lebih baik, tepat sasaran dan juga menyentuh tujuan daripada otsus itu sendiri. Kita sesuaikan dengan regulasi dan tuntutan masyarakat saat ini," tandas dia
Dalam aturan baru, Rahman menerangkan, provinsi punya posisi yang sejajar dengan kabupaten/kota yaitu sama-sama penerima dana otsus. Dia kemudian menyinggung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2022 tentang pengelolahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
Baca Juga: Program USAID Kolaborasi Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat Papua Kelola Dana Otsus
Di dalamnya, selain mengenai pagu juga diatur mengenai tata kelola termausk peruntukkannya diarahkan memenuhi PP No 106 Tahun 2022 tentang Kewenangan dan kelembagaan dan PP No 107 Tahun 2022 tentang Pengelolaan, Penerimaan, Pengawasan Dana Otsus, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
"Dana Otsus jilid kedua ada mandatory spending yang ditetapkan oleh pemerintah. Artinya pemerintah daerah dibatasi rambu-rambu jadi betul-betul dana Otsus tepat sasaran mengarah apa yang diharapkan dalam rangka mencapai Papua cerdas, Papua sehat dan Papua produktif," ujar dia.
Maka dari itu, kata Rahman, dibutuhkan pengetahuan, dan keahilan sehingga yang menjadi tanggung jawab bisa dilaksanakan dengan baik.
"Tentunya untuk mencapai hal itu perlu ada peningkatan kapasitas. Melalui USAID kolaborasi ini harapan kami ke depan pengelolah tata kelolah otsus di Papua Barat Daya bisa lebih baik, tepat sasaran dan juga menyentuh tujuan daripada otsus itu sendiri. Kita sesuaikan dengan regulasi dan tuntutan masyarakat saat ini," tandas dia
Lihat Juga :