Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
Sabtu, 02 September 2023 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug, Tangerang, untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering. Selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. BBL tersebut rencananya dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta," ucap Yassin.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan 350.000 ekor benih bening lobster, 100.000 ekor diangkut menggunakan mobil, dan 250.000 ekor diamankan di gudang.
Selain itu, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil, empat tabung oksigen 48.3 kg, tiga Tandon air 1.050 liter, 5 bak air sekira 600 liter, dan satu set blower.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut sebesar Rp87.500.000.000," tutur Yassin.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 Atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan 350.000 ekor benih bening lobster, 100.000 ekor diangkut menggunakan mobil, dan 250.000 ekor diamankan di gudang.
Selain itu, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil, empat tabung oksigen 48.3 kg, tiga Tandon air 1.050 liter, 5 bak air sekira 600 liter, dan satu set blower.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut sebesar Rp87.500.000.000," tutur Yassin.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 Atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(thm)
Lihat Juga :