Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 31 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
Gugurkan Kandungan,...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto merilis kasus pembuangan bayi yang dilakukan mahasiswi dan kekasihnya di Mapolres Jakpus. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua sejoli yakniseorang mahasiswi berinisial TKF (20) dan kekasihnya berinisial KS (20) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.Hal itu lantaran keduanya nekat mengugurkan kandungan si jabang bayi yang berusia 9 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial dan berpacaran.Selama 10 bulan, kedua pasangan kekasih ini menjalin hubungan asmara dan berakhir dengan hamilnya sang mahasiswi.

Sedangkan si pria yang bekerja sebagai buruh ini mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan kekasihnya hingga hamil.Tak menyangka sang kekasih berbadan dua. Keduanya pun malu untuk mengakui keberadaan bayi itu jika kelak lahir. Akhirnya kedua pasangan ini memutuskan untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki usia 9 bulan.

"Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS adalah seorang buruh. Pelaku menggugurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap )

Heru menambahkan, keduanya membeli obat dari sebuah situs toko online. Obat yang dibelinya itu untuk diminum dan menggugurkan kandungannya. (Baca juga: Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok )

Keduanya pun membuang jasad bayi hasil hubungan terlarang itu dengan membungkusnya menggunakan sebuah kantong plastik berwarna merah di Kali Utan Kayu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang saksi yang pada saat itu sedang membersihkan sampah di lokasi pada Selasa 28 Juli 2020.

Menurutnya, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat yang dibeli lewat toko online dan jamu penggugur kandungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswi AS Ditangkap...
Mahasiswi AS Ditangkap usai Bercanda Minta Netanyahu Mengebom Acara Universitas
Guru Besar Unpad Lecehkan...
Guru Besar Unpad Lecehkan Mahasiswi, Pelaku Dinonaktifkan!
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Rekomendasi
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Berita Terkini
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved