Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 31 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
Gugurkan Kandungan,...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto merilis kasus pembuangan bayi yang dilakukan mahasiswi dan kekasihnya di Mapolres Jakpus. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua sejoli yakniseorang mahasiswi berinisial TKF (20) dan kekasihnya berinisial KS (20) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.Hal itu lantaran keduanya nekat mengugurkan kandungan si jabang bayi yang berusia 9 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, keduanya berkenalan lewat media sosial dan berpacaran.Selama 10 bulan, kedua pasangan kekasih ini menjalin hubungan asmara dan berakhir dengan hamilnya sang mahasiswi.

Sedangkan si pria yang bekerja sebagai buruh ini mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan kekasihnya hingga hamil.Tak menyangka sang kekasih berbadan dua. Keduanya pun malu untuk mengakui keberadaan bayi itu jika kelak lahir. Akhirnya kedua pasangan ini memutuskan untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki usia 9 bulan.

"Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS adalah seorang buruh. Pelaku menggugurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap )

Heru menambahkan, keduanya membeli obat dari sebuah situs toko online. Obat yang dibelinya itu untuk diminum dan menggugurkan kandungannya. (Baca juga: Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok )

Keduanya pun membuang jasad bayi hasil hubungan terlarang itu dengan membungkusnya menggunakan sebuah kantong plastik berwarna merah di Kali Utan Kayu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang saksi yang pada saat itu sedang membersihkan sampah di lokasi pada Selasa 28 Juli 2020.

Menurutnya, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat yang dibeli lewat toko online dan jamu penggugur kandungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Menghilang,...
Sepekan Menghilang, Nadira Mahasiswi Telkom Kembali ke Rumah
Mahasiswi AS Ditangkap...
Mahasiswi AS Ditangkap usai Bercanda Minta Netanyahu Mengebom Acara Universitas
Guru Besar Unpad Lecehkan...
Guru Besar Unpad Lecehkan Mahasiswi, Pelaku Dinonaktifkan!
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved