Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Jakpus di Palembang
Jum'at, 01 September 2023 - 12:46 WIB
loading...
Tim Tangkap Buron Kejari Jakarta Pusat menangkap AAFH tersangka tindak pidana korupsi di Palembang, Sumatera Selatan. Foto/Kejari Jakpus/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap AAFH tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) di Palembang, Sumatera Selatan. AAFH tertangkap setelah buron selama kurang lebih dua tahun.
Adapun penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.
"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.00 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Hari menuturkan, AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.
Hari menyebut sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan tersangka.
Adapun penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.
"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.00 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Hari menuturkan, AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.
Hari menyebut sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan tersangka.
Lihat Juga :