Tok! Heru Prasetio Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Dihukum Mati
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.
Baca juga: Sadis! Usai R Dibunuh, Korban Mutilasi Sleman Diduga Dimasak dengan Panci Kue
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum HP untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,"tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. Dan hal yang meringankan juga tidak ada.
Baca juga: Sadis! Usai R Dibunuh, Korban Mutilasi Sleman Diduga Dimasak dengan Panci Kue
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum HP untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,"tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. Dan hal yang meringankan juga tidak ada.
Lihat Juga :