Tok! Heru Prasetio Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Dihukum Mati
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung Jawa Tengah divonis hukuman mati karena membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) di Sleman, DIY. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
SLEMAN - Heru Prasetio (23), pemuda asal Temanggung, Jawa Tengah akhirnya divonis hukuman mati karena membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DIY. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang pada Rabu (30/8/2023).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tidak ada yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa. Terlebih aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dianggap perbuatan yang sangat keji.
Baca juga: Breaking News! Pelaku Mutilasi Sleman Ditangkap di Temanggung
Dalam sidang vonis yang digelar di PN Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).
Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Heru Prasetio terbukti telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.
Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DIY, Sabtu (18/3/2023) malam.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tidak ada yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa. Terlebih aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dianggap perbuatan yang sangat keji.
Baca juga: Breaking News! Pelaku Mutilasi Sleman Ditangkap di Temanggung
Dalam sidang vonis yang digelar di PN Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).
Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Heru Prasetio terbukti telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.
Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DIY, Sabtu (18/3/2023) malam.
Lihat Juga :