Sebelum Dilarang, 700.000 Pemudik Sudah Masuk ke Jawa Tengah

Rabu, 29 April 2020 - 21:00 WIB
loading...
Sebelum Dilarang, 700.000...
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat melakukan pemantauan di Jalan Tol Pejagan, wilayah Brebes, Rabu (29/4/2020). Foto/Dok Humas Polda Jateng
A A A
BREBES - Sebanyak 700.000 orang sudah masuk ke Jawa Tengah sebelum ada kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 dari pemerintah. Sedangkan saat pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2020, sudah ada kurang lebih 100.000 orang pemudik yang masuk dan dipaksakan kembali keluar Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat melakukan pemantauan di Jalan Tol Pejagan, wilayah Brebes, Rabu (29/4/2020) sore. Kapolda mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini adalah peningkatan pelayanan masyarakat dalam kegiatan Operasi Ketupat Candi 2020.

"Kegiatan ini kita melakukan pemantauan di titik-titik pemantauan lalulintas sekaligus yang kita gunakan juga titik-titik penyekatan arus mudik yang masuk ke Jawa tengah tahun 2020," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemantauan ini dilaksanakan untuk kesiapan menyambut kegiatan bulan ramadhan dan lebaran tahun 2020. Menurutnya, operasi ketupat Candi 20020 kali ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, melakukan pemantauan terhadap masuknya arus mudik dan pengamanan di pusat-pusat keramaian termasuk tempat ibadah.

"Seperti kita ketahui saat ini kita masih dilanda Pandemic virus Korona, yang terjadi diseluruh belahan dunia termasuk di Jateng. Untuk tahun ini berbeda, pemantauan kita bukan memantau kelancaran arus mudik, tetapi sebaliknya. Kita melakukan penyekatan terhadap arus mudik," imbuhnya.

Hal ini dilakukan karena pemerintah pusat ingin melakukan kegiatan yang sungguh-sungguh dalam memutus mata rantai penyebaran virus Korona diseluruh wilayah indonesia termasuk Jawa Tengah.

Selain di Jalan tol, pihaknya juga memantau di jalur arteri dan menghentikan kendaraan yang masuk di jalan arteri, di Kecipir Lohsari Kabupaten Brebes. Setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat, untuk menunjukan identitas. Kendaran dari luar Jateng juga diperintahkan untuk putar balik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3092 seconds (0.1#10.140)