88 WNA China Pelaku Pemerasan Modus Telepon Video Seks Ditangkap di Batam

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:12 WIB
loading...
88 WNA China Pelaku...
Polda Kepri dan polisi China, berhasil membongkar komplotan pemerasan dengan modus telepon video seks di Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Sebanyak 88 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, ditangkap di Kota Batam, oleh tim gabungan dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), bersama polisi China. Mereka merupakan anggota komplotan pemerasan, dengan modus telepon video seks.



Puluhan WNA China tersebut, menempati ruko tiga lantai di kawasan Kara Industri Park, Batam Centre, Kota Batam. Ruko yang ditempati para pelaku kejahatan jaringan internasional itu, kondisinya sangat tertutup.



Saat ditangkap, sebanyak 88 WNA China itu terlihat sangat ketakutan. Para pelaku pemerasan dengan modus telepon video seks ini, menyasar ratusan pejabat di China. "Kami temukan banyak server telepon dan laptop di dalam ruko tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahnawi Pandra Arsyad.



Arsyad juga mengatakan, dalam menjalankan aksi kejahatannya para pelaku wanita merayu dan membangun hubungan emosional dengan korban melalui telepon dan video call. Selain itu, pelaku wanita juga merayu korban dengan bumbu seksual dan porno.

88 WNA China Pelaku Pemerasan Modus Telepon Video Seks Ditangkap di Batam


Korban yang terbujuk rayuan para pelaku pemerasan modus telepon video seks tersebut, akhirnya melakukan aksi porno dengan telanjang. Saat korban sudah telanjang, pelaku lain merekam perbuatan korban. Video porno itu lalu dijadikan umpan, untuk memeras para korban.



Para pelaku pemerasan dengan modus telepon video seks tersebut, langsung digiring ke Polda Kepri, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sejumlah barang bukti ikut disita sebagai barang bukti. Untuk menangani kasus ini, polisi juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah China.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2444 seconds (0.1#10.140)